Selasa, 04 Januari 2011

Harga Mobil Naik 5-7 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal tahun ini, kenaikan pajak sudah menanti untuk dibebankan pada harga mobil. Diperkirakan, jika contoh diambil dari mobil dengan harga Rp 150-Rp 250 juta, kenaikan harga 5-7 persen setara dengan Rp 7-Rp 18 juta per unit.
Harga mobil naik karena pemerintah daerah dipastikan menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) sesuai Undang-Undang No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Peraturan itu menetapkan, kenaikan maksimal tarif pajak terhadap berbagai jenis pajak provinsi, yaitu PKB, BBNKB, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)—masing-masing sebelumnya 5 persen, 10 persen, dan 5 persen—diubah menjadi 10 persen, 20 persen, dan 10 persen.
Menurut Jodjana Jody, Chief Executive Officer Auto2000, sampai sekarang pengusaha masih menunggu besarnya kenaikan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. DKI Jakarta, misalnya, diperkirakan BBNKB naik dari 10 persen menjadi 12 persen.
"Daftarnya belum keluar, tapi di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Balikpapan sudah pasti, naik dari 10 persen jadi 15 persen. Kita tunggu saja," bebernya.
Tentang pajak progresif, Jody menilai tidak akan terlalu berpengaruh pada konsumen mobil. Pasalnya, pemilik mobil kedua, ketiga, dan seterusnya, dinilai sudah pasti mampu membayar beban PKB progresif dari 1,5 persen sampai 4 persen.
"Untuk pelaksanaan pembatasan BBM ditunda sampai akhir Maret. Beban konsumen tak menumpuk pada satu titik. Mudah-mudahan pasar sudah bisa seimbang pada kuartal pertama tahun ini, saat pembatasan BBM mulai dijalankan," harap Jody.
Sumber : Kompas

0 comments:

Posting Komentar